"KBRI di sana harus melindungi mereka. Sebagai warga negara, pemerintah harus memberi mereka perlindungan dan mencari tahu bagaimana penganiayaan itu terjadi," kata Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/7/2009).
Menurut Theo, jika memang para mahasiswa itu bersalah, proses hukum harus tetap berjalan. Warga negara Indonesia harus menaati hukum di manapun mereka berada. Namun penganiayaan semacam itu tetap tidak dapat dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Theo juga mendesak agar KBRI tidak takut menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebab jika hal semacam itu dibiarkan akan menjadi preseden dan sangat mungkin ke depan kejadian serupa bisa terulang. "Jika memang mereka tidak bersalah, KBRI harus memprotes pemerintah Mesir," tegas politisi Golkar ini.
Lebih jauh Theo mengatakan, di negara manapun kalau sekedar membuka situs tidak akan melanggar hukum. "Kecuali kalau ikut menyebarkan. Kalau sekedar membuka untuk pengetahuan sendiri, apalagi mahasiswa, saya kira di manapun tidak melanggar hukum," kata Theo.
Empat mahasiswa Indonesia di Mesir dianiaya oleh polisi setempat. Mereka ditelanjangi dan disetrum selama 3 hari. Kejadian itu bermula ketika pada 28 Juni lalu polisi Mesir menggerebek kos-kosan mereka untuk mencari mahasiswa asal Tapanuli bernama Ismail Nasution.
Ismail ini diuber polisi karena diketahui membuka situs Ikhwanul Muslimin Online dan diduga menjadi bagian dari jaringan Islam radikal. Tak menemukan Ismail, polisi malah menangkap 4 mahasiswa lain asal Kabupaten Rokanhulu, Pekanbaru. Mereka adalah Faturrahman, Arjil, Ahmad Yunus, dan Tafri Sugand yang merupakan mahasiswa Universitas Al Azhar. (sho/gah)










































