"Kita masih menunggu suratnya, belum kita terima," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Muchdor saat dihubungi lewat telepon, Jumat (3/7/2009) malam.
Menurut Muchdor, pencabutan paspor bisa dilakukan jika ada permintaan resmi. Dengan demikian, buronan tersebut tidak bisa berpinda-pindah ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, peneliti ICW Emerson F Yuntho mendesak kejaksaan untuk segera melakukan pencabutan paspor. Jaksa Agung Hendarman Supanji diminta secepat mungkin untuk membuktikan ucapannya.
"Jangan hanya janji, tidak perlu diwacanakan, langsung saja cabut," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau semua tersangka kasus pidana yang buron segera dicabut paspornya. Hal ini diperlukan untuk mencegah perpindahan di luar negeri.
(mad/gah)











































