Lagi-lagi DPR Gagal Penuhi Target Sahkan UU

Lagi-lagi DPR Gagal Penuhi Target Sahkan UU

- detikNews
Jumat, 03 Jul 2009 21:24 WIB
Lagi-lagi DPR Gagal Penuhi Target Sahkan UU
Jakarta - Kinerja DPR kembali menuai kritik. Kali ini pencapaian target pengesahan UU di masa sidang ke IV yang menjadi sorotan. Wakil rakyat dinilai gagal memaksimalkan kerjanya.

"Untuk kesekian kalinya target legislasi DPR dalam kurun waktu satu masa sidang tidak tercapai. Dari 16 RUU prioritas, hanya 7 (tujuh) RUU yang berhasil disahkan," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Aria Suyudi dalam siaran pers yang diterima Jumat (3/7/2009).

Aria menjelaskan, yang disayangkan 6 RUU yang disepakati saat pertemuan konsultasi Pimpinan DPR dengan Presiden, Rabu 27 Mei 2009, yaitu antara lain RUU Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, RUU Mata Uang, RUU Peradilan Militer, RUU Keuangan Negara, RUU Ratifikasi Transboundary Haze Pollution, dan RUU Narkotika, tidak berhasil diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan belum menunjukan tingkat pembahasan yang signifikan. Diperkirakan, apabila tidak ada upaya agresif DPR dan Pemerintah, maka meskipun enam RUU tersebut sudah disepakati, namun berpeluang tidak tuntas di sisa satu masa persidangan lagi," imbuhnya.

Yang lebih mengkhawatirkan Nasib RUU Prioritas Selain dihadapkan pada sejumlah persoalan yang dapat menghambat kinerja legislasi di akhir periode, masih ditemukan rancangan undang-undang seperti Rancangan Undang-undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) yang kurang mendapatkan perhatian dan alokasi pembahasan lebih besar.

"Padahal urgensi RUU tersebut teramat penting dalam melanjutkan upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.

Ada juga ditemukan status rancangan undang-undang yang sebenarnya telah memasuki tahap akhir pembahasan namun ternyata tidak tuntas diselesaikan pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009. Rancangan undang-undang dimaksud adalah RUU Kesehatan. Setali tiga uang, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial tidak mengalami perkembangan yang pesat, karena seringkali tidak tercapai kuorum.

"Untuk itu PSHK Mendesak DPR untuk memfokuskan diri menuntaskan beberapa RUU prioritas yaitu RUU Pengadilan Tipikor, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Komisi Yudisial, dan RUU Kesehatan. Dan mendesak Pimpinan DPR dan Pansus RUU Pengadilan Tipikor untuk mengagendakan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor pada masa reses," tutup Aria.

(ndr/mad)


Berita Terkait