Dalam konklusinya, Mahfud menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata berita, pasal 56 ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta pasal 57 ayat (1), ayat (2) UU 42/2008 menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2009).
Uji materiil UU Pilpres diajukan oleh tujuh media yakni Majalah Tempo, harian The Jakarta Post, Harian Jurnal Nasional, Koran Tempo, Kantor Berita 68H, Radio Voice of Human Rights dan VIVAnews.com.
Mereka memohonkan agar Pasal 47 ayat (5); Pasal 56 ayat (2), (3), (4); dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Pilpres bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Pasal-pasal yang diuji mengatur tentang pelarangan pemberitaan sampai sanksi penyensoran dan pencabutan izin penerbitan bagi media masa cetak.
(did/gah)











































