Pendapat positif itu keluar setelah Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa melakukan sidang selama tiga hari yang baru berakhir kemarin (30/6 - 2/7/2009) dan selanjutnya merekomendasikan untuk mencabut empat maskapai penerbangan RI dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa.
Keempat maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia, dan Premiair, demikian siaran pers KBRI Brussel melalui Sekretaris III Pensosbud Royhan N. Wahab yang diterima detikcom siang ini (3/7/2009) Waktu Eropa Tengah.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dicabutnya maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke UE, maka keempat maskapai penerbangan tersebut telah dianggap layak dari segi keselamatan penerbangan untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa.
Demikian juga warga negara Uni Eropa dapat menggunakan maskapai penerbangan tersebut untuk perjalanan domestik di Indonesia maupun ke luar negeri. (es/es)










































