"Menguatkan putusan pengadilan tipikor," kata saat Juru Bicara PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2009).
Sebelumnya, majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun bagi Daud. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 2,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini dibacakan siang tadi dengan ketua sidang Hj Jurnalis Amrasd. Daud terbukti telah mengambil uang dari kas Kabupaten Yapen Waropen tahun 2006.
(mok/gah)











































