PT Perkuat Putusan Pengadilan Tipikor

Korupsi Yapen Waropen

PT Perkuat Putusan Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 03 Jul 2009 17:40 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis yang diterima Bupati Yapen Waropen, Daud Soleman Betawi. PT bahkan menambahkan uang pengganti Daud dari Rp 2,8 miliar menjadi Rp 8,8 miliar.

"Menguatkan putusan pengadilan tipikor," kata saat Juru Bicara PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2009).

Sebelumnya, majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun bagi Daud. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 2,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan hukum PT karena ada uang yang Daud bagi-bagikan kepada pihak lain. "Selain memperkaya diri sendiri, ia juga memperkaya orang lain," jelasnya.

Putusan ini dibacakan siang tadi dengan ketua sidang Hj Jurnalis Amrasd. Daud terbukti telah mengambil uang dari kas Kabupaten Yapen Waropen tahun 2006.

(mok/gah)


Berita Terkait