"Tak perlu ditahan, kan bisa dengan status tahanan kota," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail ketika dihubungi wartawan, Jum'at (3/7/2009).
Menurut Maqdir, pertimbangan penahanan itu adalah untuk mempercepat penyelidikan. Selain itu, penahanan diperlukan apabila seorang tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memperpanjang penahanan terhadap Antasari, kata Maqdir, hal itu bisa melumpuhkan aktivitas Antasari. "Dengan begini, Pak Antasari diisolasi dari segala kegiatannya," ungkapnya.
Terkait surat perpanjangan penahanan, Maqdir mengaku belum menerima surat perpanjangan penahanan itu. Namun dia mengakui telah mengetahui informasi perpanjangan masa penahanan kliennya itu.
"Tiga puluh hari dari sejak hari ini. Belum sampai ke kita (suratnya), ke saya nggak tahu kalau yang lain," katanya.
Terkait pernyataan Kapolri Jendral BHD soal pelimpahan berkas Antasari langsung P21, Maqdir menanggapinya dengan positif. Pihaknya pun menginginkan agar kasus yang menjerat kliennya itu segera disidangkan.
"Agar tidak timbulkan banyak pertanyaan dan konspirasi sehingga ditambah kasus baru. Ini soal penegakan hukum, selesaikan dulu kasus ini," ujar Maqdir.
(mei/ken)











































