"Ada rekaman yang sampai kepada tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2009).
Hamzah mengatakan, tidak diperoleh bukti bahwa rekaman tersebut diberikan oleh Dondy kepada Dimyati. Namun, sebuah rekaman gelar perkara tidak dibenarkan sampai bocor ke kuping tersangka.
Menyimpan rekaman itu pun, lanjut Hamzah, tidak diperlukan. Tapi Dondy serta Aspidsus Kejati Banten Yunan Harjaka dan Assintel Firdaus Dewilmar meminta rekaman tersebut.
"Rekaman itu dibuat oleh anak buahnya (Dondy), katanya untuk laporan. Nah dia minta. Begitupula dengan Aspidsus dan Assintel," jelasnya.
Ditambahkan Hamzah, Dondy juga dianggap tidak mampu mengendalikan suasana di wilayah hukum Kejati Banten. Masyarakat di daerah tersebut resah dan melakukan aksi demo karena kasus penyelewengan dana Pemda Pandeglang senilai Rp 200 miliar itu tidak kunjung dituntaskan.
"Yang terbukti juga, dia tidak mampu mengendalikan suasana," jelas Hamzah.
Mengenai pemeriksaan Dondy dalam hubungannya dengan penahanan Prita Mulyasari, kata Hamzah, akan ditelaah ulang kembali. Hal itu karena adanya putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita dari segala dakwaan jaksa.
"Jadi sabar saja. Untuk apa terburu-buru kalau sudah jelas salah," pungkasnya.
Dondy dijatuhi hukuman berat, yakni turun pangkat dari 4D ke 4C selama satu tahun. Dondy kini menjadi staf ahli Jaksa Agung. Yunan Harjaka dikenai sanksi sedang berupa penundaan pangkat dalam waktu yang sama. Sedangkan Firdaus Dewilmar mendapatkan surat pernyataan tidak puas dari pimpinan Kejaksaan.
(irw/ken)











































