"Tapi karena merasa diri punya hak, biarkan saja proses itu berjalan," ujar Harifin di ruang kerjanya, Gedung MA, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (3/7/2009).
Harifin tidak mau mengomentari lebih jauh permohonan Bank tersebut. Hanya saja, menurut Harifin, itu adalah hal yang wajar jika ada pihak yang tak puas terhadap suatu putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/ndr)










































