"Tentunya hal itu positif saja terhadap pencegahan tindak pidana terorisme. Dan bank mempunyai otoritas sendiri," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/7/2009).
Aturan Bank Indonesia ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, diakui para pelaku terorisme selain melalui perbankan juga menggunakan cara lain. Misalnya dengan mengumpulkan sumbangan diantara mereka, dan polisi sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut.
"Tentunya dalam rangka penyelidikan banyak cara yang ditempuh polisi" tutupnya.
Hingga saat ini, nama yang terendus pihak kepolisian dalam daftar terorisme di Indonesia yakni Noordin M Top, yang keberadaannya masih diburu.
(ndr/qom)











































