"Kita panggil Ujang dan Farah besok. Mereka masih saksi," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/7/2009).
Irwansyah menjelaskan, memang dari pengakuan awal Ujang menyatakan yang mengirim kata-kata kepada Felly adalah pacarnya. Tapi hal itu tidak bisa begitu saja membuat Ujang menjadi tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan upaya damai? "Dalam pasal 310 dan 311 KUHP, silakan damai dengan pelapor baru bisa. Kami hanya melakukan penegakan hukum," tutupnya.
(ndr/nrl)










































