"RUU Rahasia Negara bisa menjadi alat kontrol baru pemerintahan karena lebih banyak berisi tentang pembatasan akses masyarakat terhadap informasi. Banyak pembatasan akses bagi publik," ujar Ifdhal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis(2/7/2009).
"Terus terang ini yang mengkhawatirkan kami karena akan membahayakan hak atas informasi," imbuhnya.
Ifdhal menambahkan, RUU ini tidak tepat dibahas di tengah situasi politik yang sedang menghangat karena proses pilpres. Dia mengusulkan agar RUU tersebut ditunda pembahasannya dan biarkan RUU tersebut dibahas oleh DPR selanjutnya.
Ifdhal juga tidak sepakat dengan alasan bahwa tanpa RUU Rahasia Negara akan terjadi kekosongan hukum di wilayah rahasia negara. "Tidak akan ada kekosongan hukum. KUHP pasti mencantumkan pasal-pasal soal kriminalisasi terhadap orang yang menyebarluaskan informasi yang masuk kategori rahasia negara," papar
Ifdhal.
Masa Retensi
Ifdhal juga menyoroti soal masa retensi suatu informasi bisa diakses oleh publik. Masa retensi yang ditentukan selama 30 tahun, menurut Ifdhal, bisa menghambat Komnas HAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang ingin diselesaikan.
"Ini terlalu lama, dan ini akan menggangu kewenangan Komnas HAM karena butuh waktu menunggu lama untuk bisa mengakses informasi," tuturnya.
Ifdhal mengusulkan, masa retensi itu dipersingkat menjadi 10 tahun saja. "Sekarang saja sudah berat, apalagi ada UU tersebut yang membatasi 30 tahun," kritiknya.
Karena itu Ifdhal mengatakan tidak ada urgensinya bagi DPR untuk terus membahas RUU ini. "Tidak ada urgensi yang terlalu mendesak untuk membahas RUU ini. Lebih baik ditunda," tandasnya
(Rez/rdf)











































