"ICW mengecam keras peristiwa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat dilingkungan Pengadilan Tinggi Sulselbar," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam surat elektroniknya yang diterima, Kamis (2/7/2009).
Emerson mengaku, pihaknya mendapat laporan dari salah satu ketua pengadilan negeri di bawah lingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Oleh karena itu kami meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PTWP dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pungutan terhadap hakim-hakim tersebut serta memberikan sanksi yang keras jika terbukti melakukan penyimpangan. Tindakan ini penting untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang," jelas Emerson.
Model pemungutannya, lanjut Emerson, yakni setiap Ketua PN membagi rata Rp 10 juta untuk hakim-hakim yang ada di PN. Jika ada 10 hakim maka masing-masing dapat beban pungli Rp 1 juta. Setoran langsung diberikan ke PT Sulselbar dan tanpa kwitansi. Untuk wilayah Sulselbar, batas waktu penyetoran adalah Jumat, 3 Juli 2009.
Sementara itu, juru bicara MA Hatta Ali menegaskan bila Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) tidak pernah meminta uang sebanyak itu.
"Kecuali iuran bulanan kepada setiap anggota PTWP sebagao suatu organisasi," tutup Hatta saat dihubungi melalui telepon.
(ndr/gah)











































