"Saya pernah mendapat kuasa untuk mewakili untuk menandatangani akte pendirian PT RSD tersebut. Karena yang menandatangani tidak bisa hadir. Saya diminta oleh PT Bhakti Asset Management." ujar pria yang akrab dipanggil Rudi ini.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kesaksiannya atas terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM, Syamsudin Manan Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (2/7/2009) dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
Menurut Rudi, dirinya tidak mengenal sama sekali orang yang diwakilinya tersebut. Rudi juga mengaku tidak mengingat di mana dan kapan dia menandatangani akte tersebut.
"Saya tidak ingat kejadiannya. Tapi seingat saya itu di depan notaris," imbuhnya.
"Apa nggak aneh Anda menandatangani sesuatu tapi tidak mengingat?" kata salah satu hakim anggota, Artha Theresia.
"Menurut saya tidak aneh menandatangani sesuatu yang tidak dibebankan tanggung jawabnya kepada saya," jawab Rudi.
"Saya tidak melihat hal yang unusual di sini. Karena saya tidak melakukan hal yang berakibat hukum." imbuhnya lagi.
Saat dicecar hakim mengenai siapa yang diwakilinya, Rudi mengaku bahwa yang diwakilinya adalah Lilik Setiarini selaku klien dari PT Bhakti Investama. Rudi juga mengaku memiliki 5 sampai 6 jabatan di perusahaan tempat dia bekerja.
"Padahal tadi ditanya nggak tahu, tapi sekarang jawab. Ngeyel," kata Artha sambil menggebrak meja sidang.
"Itu kan kejadian lampau. Saya tidak inget," timpal Rudi.
"Saya tidak tahu apa tujuan pendirian PT tersebut dan isi perjanjiannya."
Di PT Bhakti Investama, Harry Tanoesoedibjo dan Bambang Rudi sama-sama menjabat sebagai komisaris.
(anw/irw)











































