Tak Perlu Perppu, Pansus Optimis Selesai Tepat waktu

RUU Pengadilan Tipikor

Tak Perlu Perppu, Pansus Optimis Selesai Tepat waktu

- detikNews
Kamis, 02 Jul 2009 15:04 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor masih menggantung di DPR. Menjelang berakhirnya masa tugas anggota DPR 2009-2014, Pansus RUU Pengadilan Tipikor belum juga menyelasaikan tugasnya.

Namun Pansus optimis bisa menyelesaikannya tepat waktu dan menganggap tidak perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu).

"Tidak perlu ada Perppu. Kita perlu hati-hati membahas RUU ini agar jangan sampai nanti ditolak lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya karena tidak mensinkronisasi dan tidak aplikatif," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara, dalam jumpa pers perkembangan RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2009).

Dewi kemudian menjelaskan alasan tidak perlunya Presiden mengeluarkan Perppu terkait RUU Pengadilan Tipikor ini. Menurut Dewi, alasan dikeluarkannya Perppu adalah jika ada keadaan genting yang memaksa dan ada kekosongan hukum sehingga perlu diadakan aturan hukum untuk mengisinya.

Sementara Perppu untuk Pengadilan Tipikor, lanjut Dewi, tidak termasuk kategori itu.

"Tidak ada yang genting untuk dikeluarkannya perpu. Perppu itu juga karena ada kekosongan hukum, tetapi sekarang tidak ada kekosongan itu," imbuh politisi Partai Golkar ini.

Senada dengan Dewi, anggota Pansus lainnya, Arbab Paproeka, juga mengutarakan hal yang sama. Arbab heran, mengapa untuk RUU Mahkamah Agung (MA) bisa selesai dengan cepat, tetapi untuk RUU Pengadilan Tipikor terkesan lambat dan berlarut-larut.

"Padahal ini kan usulnya dari pemerintah. Tetapi saya sepakat tidak ada sesuatu yang mendesak untuk dikeluarkan Perppu. Kita optimis selesai," tandasnya.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, untuk mempercepat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dan bisa selesai sesuai tenggat waktunya, Pansus telah mengklasifikasikan 8 isu pokok yang akan disiapkan untuk bisa dipahami bersama antara pemerintah dengan DPR.

"Ini terkait aplikasi dan yuridisnya," tambah Dewi.

Kedelapan isu poko itu yang akan dibahas dalam pembahasan Pansus berikutnya dengan pemerintah.

Dalam pembahasan terakhir dengan pemerintah pada 25 Juni lalu, pembahasan sudah mengalami kemajuan dengan memasuki  pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM).

Dalam pembahasan yang dihadiri Menkumham, dan Jaksa Agung itu, telah disepakati beberapa hal, antara lain soal judul RUU yakni RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga disepakati formasi hakim yang akan mengisi Pengadilan tipikor yakni adalah hakim karier, dan hakim ad hoc.

(Rez/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads