"Lambang negara yang dipasang di sebelah kanan atau kiri plat nomor jelas menyalahi peraturan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2009).
Condro mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap pemilik mobil yang berlogo tersebut. Penindakan itu dilakukan dengan menilang kendaraan yang memasang logo garuda itu pada tempat yang tidak semestinya.
Condro mengakui, pihaknya mengalami hambatan dalam penindakan. Banyaknya jumlah kendaraan tidak sebanding dengan jumlah anggota dilapangan.
"Karena itu, kita tidak dapat mengatur semuanya. Kalau sekarang kita tertibkan, besok bisa jauh lebih banyak lagi," tegas Condro.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas PMJ, AKB Nanang Avianto, menuturkan penindakan terhadap kendaraan berlogo
Garuda yang dipasang di plat bukan hanya dilakukan kepada warga biasa, namun juga pejabat.
Nanang menjelaskan, menurut peraturan yang berlaku, lambang logo negara memang boleh dipasang di kendaraan. Tetapi hanya diperuntukkan bagi mobil-mobil dinas.
"Kendaraan lain tidak diperkenankan mempergunakannya bahkan milik pejabat sekalipun," tukas Nanang.
Sekalipun itu kendaraan dinas, sambung Nanang, pemajangan lambang negara tidak boleh diletakkan pada plat nomor,ย
"Meskipun mobil pejabat kalau logo itu ditaruh di plat nomor maka tetap salah," tegasnya.
Pada operasi simpatik yang dilakukan beberapa waktu lalu, beberapa mobil berlogo lambang negara telah ditertibkan.
"Sebagian kita beri peringatan, lainnya terpaksa ditilang. "
Penggunaan logo negara ini juga diakui meresahkan oleh sejumlah warga. Teguh Riadi, 26, salah seorang pengendara mobil mengaku resah dengan kendaraan yang menampilkan logo lambang negara.
Menurutnya lambang itu merupakan bentuk arogansi terhadap pengguna jalan lainnya.ย
"Padahal mereka hanya merupakan warga biasa. Tidak perlulah dipajang di mobil," ujar Teguh.
(mei/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini