Pria Palestina Divonis 25 Tahun Penjara oleh Pengadilan AS

Pria Palestina Divonis 25 Tahun Penjara oleh Pengadilan AS

- detikNews
Kamis, 02 Jul 2009 14:16 WIB
Pria Palestina Divonis 25 Tahun Penjara oleh Pengadilan AS
Manhattan - Seorang pengusaha Palestina dinyatakan bersalah atas konspirasi dengan pengedar senjata Suriah untuk mengekspor senjata ke para pemberontak sayap kiri di Kolombia. Pria itu divonis penjara 25 tahun oleh pengadilan Amerika Serikat (AS).

Pria Palestina tersebut, Tareq al-Ghazi, pada Maret lalu telah dinyatakan bersalah atas konspirasi untuk membunuh perwira-perwira AS, mendapatkan dan mengekspor rudal antipesawat dan memberikan bantuan untuk gerilyawan Kolombia, Revolutionary Armed Forces of Colombia (FARC).

Menurut Departemen Kehakiman AS, Ghazi terancam hukuman penjara 25 tahun hingga seumur hidup atas dakwaan tersebut. Namun hakim pengadilan federal Manhattan Jed Rakoff menjatuhkan vonis 25 tahun penjara. Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (2/7/2009).

Menurut dakwaan, Ghazi berkonspirasi dengan pengedar senjata Suriah, Monzer al-Kassar untuk menjual senjata senilai jutaan dolar AS kepada FARC, yang menurut AS merupakan organisasi teroris.

Senjata-senjata itu nantinya akan digunakan untuk membunuh perwira dan pegawai AS di Kolombia. Demikian disampaikan Pjs Jaksa AS Lev Dassin.

Kassar telah divonis penjara 30 tahun pada Februari lalu. Sedangkan seorang kaki tangannya yang lain, Luis Felipe Moreno yang berkebangsaan Chili, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.

Ghazi dan Moreno ditangkap di Bucharest, Rumania pada 7 Juni 2007 saat mereka sedang bersiap menuntaskan transaksi senjata. Mereka kemudian diekstradisi dari Rumania menuju AS. Itu pertama kalinya pemerintah Rumania mengekstradisi orang ke AS atas dakwaan terorisme.

(ita/nrl)


Berita Terkait