"Tujuannya untuk mengurangi kerugian masyarakat dalam pencurian kendaraan bermotor dengan modus tersebut khususnya pemilik kendaraan yang kehilangan motor atau mobilnya akibat pencurian," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro AKBP Teddy Minahasa saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/7/2009).
Dengan sistem terintegrasi komputer, pemilik kendaraan bisa melakukan mutasi secara cepat. "Jadi nggak perlu mengantre lagi," kata Teddy.
Pelaksanaan mutasi online baru dilaksanakan Agustus 2009. Hingga saat ini, baru ada 5 Polda yang online dengan Polda Metro yakni Polda Jatim, Polda Jateng, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Barat.
Namun mutasi online ini masih memiliki keterbatasan. Sistem ini baru bisa dilakukan untuk kendaraan yang surat-suratnya sudah lengkap.
"Jadi STNK-nya harus sesuai dengan KTP Pemiliknya. Jika belum, harus
melakukan balik nama terlebih dahulu," tegasnya.
(mei/aan)











































