Susno: Boleh, Tapi Jangan Ketahuan

Disadap Kasus Bank Century

Susno: Boleh, Tapi Jangan Ketahuan

- detikNews
Kamis, 02 Jul 2009 13:22 WIB
Susno: Boleh, Tapi Jangan Ketahuan
Jakarta - Menyadap pembicaraan telepon seseorang tidak boleh dilakukan sembarangan, lebih-lebih bila yang disadap adalah seorang perwira tinggi Polri. Tindak penyadap tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kalau menyadap tidak berdasar hukum, ya, jangan ketahuan. Kalau ketahuan, maka itu pidana," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2009).

Dasar hukum yang dimaksud adalah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU 11/2008 tentang ITE dan Permen Kominfo 11/2000 tentang tata cara penyadapan. Penyadapan hanya diperkenankan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

Dua hari lalu, Susno mengaku pembicaraan telepon selulernya disadap oleh pihak tertentu. Di dalam rekaman penyadapan yang diyakini terkait proses hukum kasus Bank Century-Antaboga itu disebutkan Susno meminta tranfer dana sebagai pelicin.Ā 

"Jadi boleh saja menyadap, tapi jangan ketahuan," ulang Susno.

(lh/irw)


Berita Terkait