"Kalau menyadap tidak berdasar hukum, ya, jangan ketahuan. Kalau ketahuan, maka itu pidana," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2009).
Dasar hukum yang dimaksud adalah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU 11/2008 tentang ITE dan Permen Kominfo 11/2000 tentang tata cara penyadapan. Penyadapan hanya diperkenankan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
Dua hari lalu, Susno mengaku pembicaraan telepon selulernya disadap oleh pihak tertentu. Di dalam rekaman penyadapan yang diyakini terkait proses hukum kasus Bank Century-Antaboga itu disebutkan Susno meminta tranfer dana sebagai pelicin.Ā
"Jadi boleh saja menyadap, tapi jangan ketahuan," ulang Susno.
(lh/irw)











































