Masyarakat Bicara Penyadapan

Masyarakat Bicara Penyadapan

- detikNews
Kamis, 02 Jul 2009 10:08 WIB
Jakarta - Polemik seputar penyadapan terus bergulir di tengah masyarakat. Ada kecurigaan, penyadapan yang semula bertujuan untuk kepentingan negara mulai bergeser dari rel nya. Bagaimana masyarakat menanggapinya?

Asbar S Kadir, dosen di sebuah PTS di Jakarta mengatakan, pada prinsipnya ia setuju dengan penyadapan. Namun hal tersebut harus secara tepat diberikan kepada lembaga yang berwenang.

"Diberikan kepada lembaga yang berwenang agar tidak dipolitisasi," ujar Asbar kepada detikcom di Jakarta, Rabu (1/7/2009).
 
Asbar menambahkan sebaiknya penyadapan hanya diperbolehkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. "Kalau diserahkan ke BPK maupun BPKP maka akan masuk dalam rel-rel lainnya," tegas Asbar.
 
Hampir senada dengan Asbar, Rumbadi (54) juga setuju. Namun menurut dia penyadapan itu perlu diatur dalam sebuah regulasi tentang siapa yang berhak melakukan penyadapan tersebut.
 
"Kalau sekarang seperti melebar, semua orang bisa menyadap," terang Rumbadi.
 
Rumbadi juga menegaskan jika Badan Intelejen Negara (BIN) dan KPK lah yang paling berhak melakukan  penyadapan. "Lembaga yang bisa menyelamatkan negara dan keuangan negara," kata Rumbadi.
 
Dodi ahmad Rifki (28) juga sepakat dengan penyadapan, meskipun ruang lingkupnya perlu dibatasi. "Kalau untuk pejabat saya setuju, karena biasanya mereka untouchable (tak tersentuh)," terang Dodi.
 
Dodi pun sekata dengan Rumbadi yang berpendapat hanya KPK dan BIN yang berhak melakukan penyadapan.
 
Hal berbeda justru datang dari Deida (42), seorang pekerja sosial ini tidak sepakat dengan adanya penyadapan.
 
"Tidak setuju, karena merugikan di mana privasi kita baik sebagai pribadi maupun organisasi dirugikan," terang Deida.
 
Deida menambahkan jika penyadapan telah melanggar HAM seseorang. "Di mana kebebasan berbicara kita dan kebebasan lainnya kalau itu diketahui umum?" papar Deida.
(her/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads