Saat dimutasi ke staf jaksa Agung, Dondy diduga menerima suap saat mengusut kasus Dimyati. Namun, Kejagung menyatakan suap itu tidak terbukti. Dondy dan dua anak buahnya lantas dijatuhi hukuman karena lamban menyelesaikan kasus penyelewengan dana Pemda Pandeglang senilai Rp 200 miliar itu.
"Mereka tidak cepat, meskipun masyarakat sudah mendesak. Jadi terkesan mengulur-ulur waktu penanganan kasus itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan mantan Kajari Jakarta Timur itu, Dondy dianggap melanggar pasal 6 ayat 4 huruf a Peraturan Pemerintah No 80/1980 tentang Disiplin PNS. Dondy turun pangkat dari sebelumnya 4D menjadi 4C.
Selain Dondy, lanjut Jasman, ikut dihukum pula mantan Aspidsus Kejati Banten Yunan Harjaka dan Assintel Firdaus Dewilmar. Yunan diberi hukuman sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun, sementara Firdaus mendapatkan surat pernyataan tidak puas dari pimpinan Kejaksaan.
"Namun teguran itu menjadi catatan. Setelah menjalani hukuman itu dia masih ada waktu untuk penilaian lagi," pungkas Jasman.
(irw/sho)











































