Australia Penjarakan 11 WNI Penyelundup Manusia

Australia Penjarakan 11 WNI Penyelundup Manusia

- detikNews
Rabu, 01 Jul 2009 19:13 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia memenjarakan 11 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat penyelundupan manusia. Mereka diganjar hukuman antara 5 hingga 5,5 tahun.

"Pemberian hukuman hari ini menambah jumlah penyelundup manusia yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan Australia dalam empat bulan terakhir menjadi 14 orang," kata Menteri Dalam Negeri Australia Brendan O'Connor dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (1/7/2009).

Sebelas orang itu terlibat dalam 4 usaha penyelundupan manusia yang berbeda antara Desember 2008 hingga 14 Maret 2009. Tiga orang di antaranya, yakni Achmad Muklis, Hamirudin, dan Samsir Ali Topan, mengaku menyelundupkan 44 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di sebelah utara Broome, Australia Barat, pada 6 Desember 2008. Mereka dihukum 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang lainnya, yakni Yan Tonce, Arman, dan Arsil, mengaku telah menyelundupkan 34 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di timur-laut Darwin pada 16 Desember 2008. Ketiganya diganjar 5 tahun penjara.

Tiga orang lagi, yakni Tasri Laode, Mimu, dan Adi Haidar, mengaku bersalah telah menyelundupkan 17 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di sebelah utara Pulau Ashmore pada 17 Januari 2009. Mereka mendapat jatah 5,5 tahun penjara.

Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Soltan Ele dan Junaidi, mengaku menyelundupkan 52 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di lepas Semenanjung Coburg, timur-laut
Darwin pada 14 Maret 2009. Keduanya diganjar 5 tahun penjara.

Sebelumnya pada April lalu 2 WNI mendapat hukuman penjara 5,5 tahun karena menyelundupkan 26 orang ke Australia, sedangkan 1 orang lagi dihukum 6 tahun karena menyelundupkan 14 orang.

“Penyelundupan manusia adalah suatu kejahatan yang mengeksploitasi mereka yang rentan dalam keadaan putus asa dan menunjukkan ketidakpedulian kepada undang-undang,” kata O’Connor.

(sho/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini