Ditahan KPK, Direktur PLN Merasa Dijebak

Ditahan KPK, Direktur PLN Merasa Dijebak

- detikNews
Rabu, 01 Jul 2009 18:40 WIB
Ditahan KPK, Direktur PLN Merasa Dijebak
Jakarta - Direktur PLN area Jawa-Bali Haryadi Sadono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurut tim kuasa hukumnya, itu adalah jebakan.

"Ini adalah warisan, Pak Haryadi hanya melanjutkan kebijakan direktur sebelumnya," kata Pengacara Haryadi, Alamsyah Hanafiah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2009).

Dijelaskan Alamsyah, kontrak tentang penunjukan langsung rekanan sudah berlangsung sejak direktur periode sebelumnya. Saat itu, yang menjabat sebagai direktur PLN area Jawa-Bali adalah Fahmi Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penunjukan langsung juga diatur dalam surat keputusan direksi nomor 138 tahun 2002. Salah seorang yang menandatangani surat tersebut adalah Edi Widiyono.
Β 
"Pas pergantian manajer, Pak Haryadi hanya tandatangan soal pembayaran," ucapnya.

Sebelumnya Haryadi ditetapkan menjadi tersangka pada bulan lalu. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan penunjukan langsung dalam proyek Customer management System (CMS) di Jawa Timur.
kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.
(mad/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads