"Ini adalah warisan, Pak Haryadi hanya melanjutkan kebijakan direktur sebelumnya," kata Pengacara Haryadi, Alamsyah Hanafiah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2009).
Dijelaskan Alamsyah, kontrak tentang penunjukan langsung rekanan sudah berlangsung sejak direktur periode sebelumnya. Saat itu, yang menjabat sebagai direktur PLN area Jawa-Bali adalah Fahmi Mochtar.
Penunjukan langsung juga diatur dalam surat keputusan direksi nomor 138 tahun 2002. Salah seorang yang menandatangani surat tersebut adalah Edi Widiyono.
Β
"Pas pergantian manajer, Pak Haryadi hanya tandatangan soal pembayaran," ucapnya.
Sebelumnya Haryadi ditetapkan menjadi tersangka pada bulan lalu. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan penunjukan langsung dalam proyek Customer management System (CMS) di Jawa Timur.
kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.
(mad/gah)











































