"Pada duplik ini saya katakan atas replik jaksa yang dibacakan 29 juni 2009, pada prinsipnya saya tetap pada pembelaan saya. Dimana saya berani disumpah pocong saya tidak melakukan mencekik dan menganiaya seperti yang dituduhkan Nazwita dan memukul secara langsung," kata Puji saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
Menurut Puji, keberatannya karena secara yuridis dirinya merasa tidak bisa dikenakan pasal tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini karena Puji menganggap perkawinan antara dirinya dengan Nazwita hanya dilakukan secara siri.
"Dalam pasal 2 ayat 1 UU no. 1/1974 dikatakan tegas suami, istri dan anak. Perkawinan yang sah itu yang dicatat. Tapi perkawinan ini siri maka secara yuridis tidak sah kalau ini didakwakan ke saya," ungkapnya.
Puji kemudian meminta dakwaan ini supaya dibatalkan. "Dakwaan ini dipaksakan dengan melampirkan akta lahir dan akta nikah, dan itu palsu," akunya.
"Walaupun saya dan 2 karate, dan 1 taekwondo. Saya tidak akan melakukan itu pada anak saya. Saya sayang anak dan istri saya," pungkasnya.
(nov/rdf)










































