oleh seseorang yang sudah diputus bersalah oleh proses pengadilan
sebelumnya. Namun setelah putusan PK, sudah tidak ada upaya hukum lain.
"PK terhadap PK tidak bisa," ujar Pakar Hukum Pidana Rudy Satriyo dalam
diskusi "Kontroversi Pengajuan PK ke-2, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2009).
Menurut Rudy, sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP pihak yang
oleh hukum diberikan kesempatan untuk melakukan PK hanyalah terpidana atau ahli warisnya. "Tidak untuk yang lain," tegas Rudy.
Jika kemudian putusan PK dinilai oleh tidak memenuhi rasa keadilan, lanjut dia terpidana harus lapang dada menerima keputusan itu. "Karena memang tidak ada upaya hukum lagi setelah PK," imbuhnya.
Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2009 tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, Rudy Berharap agar MA dapat kembali ke KUHAP.
"Mulai hari ini MA harus kembali ke KUHAP," tandasnya.
(did/rdf)











































