"Untuk saya tidak ada masalah, silakan saja. Karena, ini kan negara hukum. Jadi silakan berproses dengan hukum," kata Adang di sela-sela kampanye SBY-Boediono di Gedung Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU), Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (1/7/2009).
Adang mempersilakan istrinya diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saya kan polisi, apa pun yang terjadi apakah keluarga saya, istri saya, silakan proses hukum," ujar anggota DPR terpilih periode 2009-2014 dari PKS Dapil DKI Jakarta III ini.
Apa tetap mendukung Ibu? "Iyalah, Ibu kan harus didukung," cetus dia.
Nunun diduga sebagai pemberi traveller's cheque kepada para anggota Komisi Keuangan DPR saat itu. Dia bisa dikenai Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Pimpinan KPK mengatakan, Nunun akan diperiksa lagi dalam waktu dekat.
(aan/nrl)











































