Mereka mempraperadilankan Pangkostrad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (1/7/2009). Rata-rata warga yang datang itu adalah istri dan putra-putri purnawirawan tentara Kostrad.
"Kita merasa ada ketidaknyamanan dengan kejadian pengosongan tersebut. Karena perintah tersebut tidak diberikan kompensasi untuk pengosongan. Ujug-ujug hari itu pada sekitar ratusan tentara datang dan memerintah kita untuk segera mengosongkan rumah. Padahal rumah tersebut sudah 30 tahun dihuni oleh warga setempat," ujar salah satu warga, Dewi (38), yang merupakan anak salah satu purnawirawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan warga memakai dasar hukum PP 40/1994 yang diperbarui menjadi PP 31/2005 pasal 17. Dalam PP itu dinyatakan bahwa anak atau bahkan anak angkat berhak mengajukan membeli rumah di atas tanah negara.
"Ini belum mengajukan sudah disuruh keluar. Ini diatur pelaksanaannya dalam Perpres 11/2008," jelasnya.
Untuk itu warga berniat menyelesaikan kasus ini melalui hukum. "Kita berharap ada itikad baik dari Pangkostrad untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik sehingga nasib para penghuni semakin jelas," ujar Dewi.
(nwk/nrl)











































