"Secara etis lebih baik dijelaskan oleh dia," kata Wakil Ketua Komisi III Soeripto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2009).
Soeripto mengatakan, penjelasan itu penting karena ada beberapa lembaga yang memang mempunyai kewenangan melakukan penyadapan dalam tugasnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Lembaga Sandi Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harus Sesuai Prosedur
Soeripto mengatakan, penyadapan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memang diberi kewenangan menyadap harus sesuai dengan prosedur undang-undang. Tidak bisa penyadapan dilakukan tanpa ada alasan hukumnya.
Kalau seandainya KPK menyadap, misalnya, maka penyadapan hanya boleh dilakukan jika ada dugaan orang yang disadap itu tersangkut kasus korupsi.
"Jadi apa enggak terlalu jauh itu Kabareskrim disadap? Kalau memang hanya ikut
tersadap, seharusnya yang disadap itu tersangka utamanya dahulu," tandasnya.
(Rez/ndr)










































