"Karena surat dakwaan belum diterima oleh terdakwa maka sidang tidak dapat
dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Sapawi saat sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
Menurut Sapawi, sesuai aturan persidangan sebelum dakwaan dibacakan, jaksa penuntut umum harus menyerahkan surat dakwaan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya secara resmi. Namun, hingga hari persidangan terdakwa belum juga mendapatkan surat dakwaan.
"Kita lanjutkan Senin, 13 Juli 2009 untuk pembacaan dakwaan," tutut Sapawi.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Astawi, Hotma Sitompul juga mengajukan penangguhan penahanan. "Kami mohonkan penangguhan atas klien kami untuk tahanan kota," kata Hotma.
Mantan Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementrian Negara PDT tersebutย diduga telah melakukan korupsi proyek penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam di Kementrian Negara PDT.
Astawa yang juga Guru Besar Fakultas Teknik pertambangan dan perminyakan ITB ini dinilai telah melakukan proyek tidak sesuai kontrak.
Anggaran untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2006 tersebut sebesar Rp 4,4 miliar. Astawa diduga menerima Rp 500 juta dari proyek tersebut.
(ape/rdf)











































