"Kalau dirasa tidak adil, tinggal dibuang itu pasal," kata Menkum HAM Andi Mattalatta.
Hal tersebut disampaikan Mattalatta usai pemberian sertifikat ISO 9001: 2008 kepada Biro Kepegawaian Depkum HAM di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (1/7/2009).
Menurut Andi, perubahan masih mungkin dilakukan saat ini. Masukan dari berbagai pihak juga akan terus dipertimbangkan sebelum disahkan. "Pokoknya siap dibahas, siap dirubah," kata Mattalatta.
Sejumlah LSM Antikorupsi sebelumnya menemukan 15 poin bermasalah dalam RUU tersebut. Di antaranya, kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan dikurangi.
Selain itu, pelapor korupsi juga bisa dipidana. Bahkan, ada pasal yang mentoleransi korupsi di bawah Rp 25 juta.
(mad/aan)











































