Menkum HAM: RUU Tipikor Bisa Diubah

Menkum HAM: RUU Tipikor Bisa Diubah

- detikNews
Rabu, 01 Jul 2009 12:59 WIB
Menkum HAM: RUU Tipikor Bisa Diubah
Jakarta - Sejumlah kalangan menilai RUU Tipikor yang sedang digodok pemerintah bermasalah. Jika tidak sesuai maka RUU tersebut bisa diubah.

"Kalau dirasa tidak adil, tinggal dibuang itu pasal," kata Menkum HAM Andi Mattalatta.

Hal tersebut disampaikan Mattalatta usai pemberian sertifikat ISO 9001: 2008 kepada Biro Kepegawaian Depkum HAM di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (1/7/2009).

Menurut Andi, perubahan masih mungkin dilakukan saat ini. Masukan dari berbagai pihak juga akan terus dipertimbangkan sebelum disahkan. "Pokoknya siap dibahas, siap dirubah," kata Mattalatta.

Sejumlah LSM Antikorupsi sebelumnya menemukan 15 poin bermasalah dalam RUU tersebut. Di antaranya, kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan dikurangi.

Selain itu, pelapor korupsi juga bisa dipidana. Bahkan, ada pasal yang mentoleransi korupsi di bawah Rp 25 juta.

(mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads