"Kami ini memang tidak mempunyai kemampuan mas. Tapi masa diusir-usir begitu saja," kata salah satu penyandang cacat yang menjadi tergugat, Joko (50), kepada detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
Mereka mengeluh gugatan tersebut tidak adil. Padahal mereka datang ke sanggar tersebut karena diundang oleh pihak pengelola.
"Rumah saja kita tidak punya apalagi uang? Saya minta agar pemerintah bisa ikut membantu. Seharusnya yayasan bisa memberikan kita tempat untuk bernaung, jangan malah cari proyek dengan mengorbankan kami-kami yang cacat," keluh Joko yang menggunakan tongkat untuk berdiri ini.
Kuasa Hukum Para Tergugat Febi Yonesta menilai alasan pengosongan Gedung Sanggar Swa Prasidya Purna oleh pihak Yayasan Harapan kita tidak beralasan. Sebab, tanah tempat bernaung para penyandang tersebut pada awalnya adalah tanah pemberian negara.
"Kalau Yayasan Harapan Kita mau membantu kebutuhan sosial, kenapa tidak diberikan saja kepada para teman-teman penyandang cacat," kata pengacara dari LBH Jakarta ini.
Kasus ini berawal, sejak tahun 1975 Gedung Sanggar Swa Prasidya Purna di Jl Cempaka Putih no 1 ini adalah tempat para penyandang cacat untuk melakukan berbagai kegiatan usaha seperti percetakan, konveksi, warung sembako dan usaha lainnya.
Yayasan ini dikelola adik mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo bertujuan agar para penyandang cacat bisa mandiri dan berkarya.
Namun karena krisis ekonomi tahun 1998, Probosutedjo membubarkan sanggar tersebut. Di lahan seluas 2,6 ha tersebut kini para penyandang cacat beserta keluarganya masih tinggal.
Pengamatan detikcom, puluhan penyandang cacat ini mendatangi PN Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB. Sambil membawa tongkat dan kursi roda mereka berkumpul di depan PN Pusat.
Sidang perdana ini ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Eli Mariani karena para tergugat belum sepenuhnya memberikan kuasa hukumnya kepada LBH Jakarta. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Juli 2009 untuk pemanggilan kembali para tergugat.
(ape/aan)











































