"Tinggal disiapkan saja tempatnya," ujar Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya AKBP Gatot Subroto saat dihubungi detikcom, Rabu (1/7/2009).
Dalam SIM Komunitas ini, perusahaan atau komunitas warga bisa mengajukan permohonan SIM Komunitas. Namun, jumlah pemohon SIM Komunitas ini dibatasai dari 30 orang hingga 150 orang.
"Tapi harus mengajukan terlebih dahulu surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya," katanya.
Dalam surat tersebut, pemohon harus menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah pemohon. Surat permohonan tersebut, lanjutnya, harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT atau RW di tempat tinggal para pemohon.
Selain itu, pemohon harus menyediakan tempat yang cukup luas. "Karena kami harus membawa kendaraan sejenis bus ke lokasi. Satu bus untuk ujian teori, satu bus untuk membawa peralatan praktek SIM. Di lapangan juga bisa," lanjutnya.
Bagi pemohon SIM baru diwajibkan mengikuti ujian terlebih dahulu. Namun bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM. Waktu pelaksanaan jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
(mei/nrl)











































