Berkas Jaksa Ester dan Dara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jaksa Gelapkan Ekstasi

Berkas Jaksa Ester dan Dara Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Rabu, 01 Jul 2009 02:00 WIB
Berkas Jaksa Ester dan Dara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Berkas perkara penyalahgunaan 343 butir ekstasi dengan tersangka Jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas dan tersangka pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Ya, semuanya sudah kita limpahkan tadi pagi (Senin, 30 Juni)," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari kepada detikcom, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/6/2009) malam.

Dalam pelimpahan tersebut, selain berkas, polisi menyerahkan tersangka Aipda Irvan dan Zaenanto. Sedangkan Barang bukti yang dilimpahkan yakni 343 butir ekstasi, 1 handphone Nokia N73 dan 1 handphone BlackBerry serta mobil Avanza.

Terkait dua jaksa yang tidak ditahan, Arman mengatakan, penahanan Ester dan Dara diserahkan ke pihak kejaksaan. "Itu sudah urusan kejaksaan. Tanyakan saja ke kejaksaan," jelas Arman.

Pemberkasannya sendiri, lanjut dia, dimasukkan dalam satu berkas. "Karena mereka kan saling berkaitan," lanjutnya.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari tertangkapnya Zaenanto, warga sipil yang bekerja di Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, Zaenanto mengaku mendapatkan pil ekstasi dari Aipda Irvan.

Dari keterangan Irvan sendiri, pil tersebut didapatnya dari Jaksa Ester dan Dara. Kedua jaksa sendiri memperoleh barang haram tersebut dari seorang terdakwa Muhamad Yusuf alias Kebot.

(mei/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads