"Ya, semuanya sudah kita limpahkan tadi pagi (Senin, 30 Juni)," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari kepada detikcom, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/6/2009) malam.
Dalam pelimpahan tersebut, selain berkas, polisi menyerahkan tersangka Aipda Irvan dan Zaenanto. Sedangkan Barang bukti yang dilimpahkan yakni 343 butir ekstasi, 1 handphone Nokia N73 dan 1 handphone BlackBerry serta mobil Avanza.
Terkait dua jaksa yang tidak ditahan, Arman mengatakan, penahanan Ester dan Dara diserahkan ke pihak kejaksaan. "Itu sudah urusan kejaksaan. Tanyakan saja ke kejaksaan," jelas Arman.
Pemberkasannya sendiri, lanjut dia, dimasukkan dalam satu berkas. "Karena mereka kan saling berkaitan," lanjutnya.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari tertangkapnya Zaenanto, warga sipil yang bekerja di Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, Zaenanto mengaku mendapatkan pil ekstasi dari Aipda Irvan.
Dari keterangan Irvan sendiri, pil tersebut didapatnya dari Jaksa Ester dan Dara. Kedua jaksa sendiri memperoleh barang haram tersebut dari seorang terdakwa Muhamad Yusuf alias Kebot.
(mei/lrn)











































