"Capres dan cawapres harus berjanji tidak akan ada pembubaran KPK, jangan bunuh KPK," kata pengamat hukum dari Universitas Andalas Saldi Isra di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (30/6/2009).
Beberapa indikasi upaya penghancuran terhadap KPK sudah terlihat. Pertama, Polri tidak mempercepat proses penyidikan terhadap Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, supaya KPK bisa mengambil langkah cepat untuk penyelesaian krisis pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, upaya BPKP untuk mengaudit KPK tanpa izin presiden dinilai juga upaya penggembosan. Hal ini dinilai melampaui wewenang BPKP.
"SBY juga bisa berhentikan kepala BPKP karena ini bentuk pembangkangan," tegasnya.
Sementara itu, aktivis 88' Fadjroel Rahman menilai, molornya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor juga jadi indikasi pembunuhan terhadap KPK. Termasuk soal pengurangan kewenangan penuntutan KPK di RUU Tipikor yang sedang digarap pemerintah
"Saya rasa pasangan capres dan cawapres harus segera menuntaskan RUU Pengadilan Tipikor sebelum pelantikan anggota DPR," ucapnya.
(mad/ndr)










































