Perbuatan terdakwa melakukan pungutan biaya kawat dilakukan sejak tahun 2000-2001. Terhitung sejak itu perbuatan terdakwa mencapai 1.496 juta yuan dan tidak disetor ke kas negara.
Namun dari hasil pungutan itu Kuntara, mendapat 208.312 yuan. Sisanya, uang-uang itu mengalir untuk keperluan kantor KBRI di Cina, pengeluaran sekitar 182.259 yuan, kemudian orang lain dalam hal ini staf KBRI mendapat 623.755 yuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan yang diterima detikcom, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Selasa (30/6/2009) seusai persidangan Kuntara.
Tertera secara terperinci alokasi penggunaan dana hasil pungutan biaya kawat baik untuk kepentingan terdakwa Kuntara, kepentingan orang lain dalam hal ini staf KBRI dan kepentingan orang lain di luar KBRI.
Misalnya penggunaan dana untuk kepentingan orang lain diluar staf KBRI di Cina, tertera tanggal 9 Agustus 2000. Ada pengeluaran mendampingi putri Gus Dur ke Tianjin tanggal 5 Agustus 2000 sebesar 1.501,40 yuan.
4 Januari 2001 dana sebesar 7.977,55 digunakan untuk biaya penampungan tamu-tamu DPR RI. Selain itu uang sebesar 17.000 yuan juga mengalir ke kantong 17 artis dari Jakarta tertanggal 30 Mei 2000.
Namun dalam surat dakwaan ini tidak dijelaskan secara detail siapa saja nama-nama tamu DPR RI yang hadir, termasuk 17 artis dari Jakarta yang menerima uang saku. Nama putri Gus Dur pun tidak disebut. Jadi tidak diketahui apakah mereka mengetahui kalau uang ini hasil dari pungutan liar.
Atas perbuatan Kuntara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kuntara didakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Selain itu Kuntara juga didakwa dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan subsider, dan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan lebih subsider.
(did/nwk)











































