"Setelah kami mendengarkan putusan, saya menerima putusan tersebut," ujar Danny dalam sidang kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan sejumlah alat berat.
Danny mengatakan itu saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2009).
Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan mantan Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana divonis dengan hukuman
yang sama. Namun mereka berdua belum menyatakan sikap.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ijuddin dan Wahyu kompak.
Ruang persidangan tampak dipenuhi oleh kerabat dan sanak keluarga dari ketiga terdakwa. Bahkan sebagian dari mereka ada yang duduk di lantai persidangan.
Usai mendengar putusan, isak tangis keluarga terdakwa pun pecah. Bahkan istri Danny tampak tampak menangis terisak-isak.
Korupsi Damkar dan sejumlah alat berat oleh Pemprov Jabar tahun 2003-2004 ini diduga merugikan negara sebesar Rp 72 miliar.
(mok/nwk)











































