"Untuk lama penahanannya kita sesuaikan aturan hukum saja," kata Kombes Pol M Iriawan, Direskrimun Polda Metro Jaya, di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (30/6/2009).
Perpanjangan masa tahanan ini terkait dengan akan dilimpahkannya berkas kasus Antasari dari kepolisian ke jaksa. Kebetulan untuk statusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) sementara berkas untuk 8 tersangka lainnya masih perlu dilengkapi kembali (P18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/nrl)










































