"Dalam rancangan tersebut, pelapor korupsi bisa dipidanakan," kata peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (30/6/2009).
Menurut Hermawanto, pasal tersebut akan menimbulkan ketakutan masyarakat dalam upaya pelaporan kasus korupsi. Padahal selama ini pemerintah terus mengimbau agar publik ikut serta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, aturan soal pemidanaan pelapor bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, pelapor justru dilindungi.
"Bagaimana mungkin dalam pemberantasan korupsi masyarakat dapat dijerat pidana," gugatnya.
Aturan pidana terhadap laporan palsu, kata Febri sudah diatur dalam KUHP. Selain itu, masih banyak juga koruptor yang berusaha melawan dengan pasal pencemaran nama baik.
"Rekan-rekan kita di daerah masih mengalami hal itu," tutupnya.
Pasal tentang pemidanaan bagi pelapor ada di Pasal 18 RUU Tipikor versi Pemerintah. Saat ini RUU tersebut sedang digodok untuk kemudian diberikan pada DPR.
(mad/nwk)











































