Mantan Dubes Kuntara Terancam Penjara Seumur Hidup

Mantan Dubes Kuntara Terancam Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 30 Jun 2009 14:14 WIB
Jakarta - Kuntara, mantan duta besar RI untuk RRC, terancam hukuman penjara seumur hidup. Sejumlah kebijakan tarif pungutan yang dia buat semasa memimpin KBRI di Beijing telah merugikan keuangan negara senilai 1,496 juta yuan.

Demikian disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Andri Prihandono dalam sidang kasus dugaan korupsi biaya kawat atas permohonan visa dan surat perjalanan di KBRI Beijing. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (30/6/2009).

Di dalam dakwaannya, pihak JPU memaparkan Kuntara selaku Kepala Perwakilan RI untuk RRC mengambil kebijakan pungutan layanan imigrasi bertentangan dengan aturan Depkum HAM. Berdasarkan PP 26/1999, pungutan biaya kawat sebesar 55 yuan per orang itu sama sekali tidak dibenarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pungutan digunakan untuk keperluan KBRI sebesar 182.259 yuan, memperkaya diri terdakwa 208.312,05 yuan, serta staf KBRI sebesar 623.755,71 yuan dan orang lain di luar KBRI 210.524,46 yuan," papar Andri.

Atas perbuatannya, Kuntara diancam pidana pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/19999 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Atas dakwaan ini pihak terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan 14 Juli 2009. "Agar sidang berjalan cepat dan langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi," ujar Mulyohardjo, kuasa hukum terdakwa.

(lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini