Demikian disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Andri Prihandono dalam sidang kasus dugaan korupsi biaya kawat atas permohonan visa dan surat perjalanan di KBRI Beijing. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (30/6/2009).
Di dalam dakwaannya, pihak JPU memaparkan Kuntara selaku Kepala Perwakilan RI untuk RRC mengambil kebijakan pungutan layanan imigrasi bertentangan dengan aturan Depkum HAM. Berdasarkan PP 26/1999, pungutan biaya kawat sebesar 55 yuan per orang itu sama sekali tidak dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Kuntara diancam pidana pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/19999 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Atas dakwaan ini pihak terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan 14 Juli 2009. "Agar sidang berjalan cepat dan langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi," ujar Mulyohardjo, kuasa hukum terdakwa.
(lh/nrl)










































