"Kami sangat tidak puas dengan eksekusi kemarin. Untuk itu kami akan mendalami untuk melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Kalau Joko Tjandra saja boleh ajukan PK mengapa kami tidak?" ujar kuasa hukum Bank Permata, Luhut Pangaribuan.
Hal itu disampaikan Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya berdasarkan putusan terdahulu (kasus perdata) uang itu harus kembali ke Joko Tjandra. Tapi karena waktu itu Bank Permata masih milik negara terus masuk Bank DPO, sudah dialihkan," jelasnya.
Seharusnya, Kejaksaan tidak mencampuradukkan antara perkara perdata yang memutuskan bahwa dana cessie milik Bank Permata dan perkara pidana, yang menjatuhkan vonis kepada Joko Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin.
"Padahal dalam kasus ini yang berwenang adalah hakim perdata. Itu tidak bisa dicampur aduk. Kan ada peradilan perdata, Tata Usaha Negara (TUN), dan pidana, itu tidak bisa dicampur aduk. Untuk kasus ini hakim perdata yang paling berwenang. Jadi kalau ada yang mengatakan selain itu, itu ngawur," tandas dia.
(nwk/nrl)











































