"Hamid tidak datang. Ada surat dari Moskow, suratnya di-fax. Dia tidak bisa hadir untuk meninggalkan daerah Moskow, tetapi tetap kita panggil dia. Syukur-syukur dia punya waktu untuk hadir demi kepentingan hukum," kata jaksa penuntut umum Sampetuah.
Surat itu ditunjukkan Sampetuah kepada majelis hakim yang dipimpin Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2009).
Sampetuah pun membacakan isi surat Hamid. Surat itu bertuliskan "Saya sedang menjalankan tugas di luar negeri yakni mengemban tugas sebagai Duta Besar RI di Rusia. Dalam kaitan ini, secara khusus menjelang pemilihan presiden, pemerintah Indonesia melarang seluruh Duta Besar RI di luar negeri meninggalkan negara agritasinya dari tanggal 30 Juni hingga 15 Juli 2009." Surat itu diterima tanggal 29 Juni 2009.
Selain Hamid, Direktur PT Bhakti Asset Management, Kushindrarto, hadir sebagai saksi.
Mejelis hakim meminta saksi yang absen dijadwalkan lagi pada sidang berikutnya yang digelar pada Selasa 7 Juli 2009.
(aan/nrl)











































