"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Martini Mardja saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/6/2009).
Majelis berpendapat, Erry terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam pengadaan proyek 7 unit BLK tahun 2004 tersebut. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erry terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dua hakim, Moefri dan Anwar mengajukan dissenting opinion dalam putusan tersebut. Mereka berdua menilai Erry justru terbukti melanggar pasal 2.
(mok/nrl)










































