Direktur CV Dareta Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Depnakertrans

Direktur CV Dareta Divonis 2,5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 30 Jun 2009 12:06 WIB
Jakarta - Direktur CV Dareta Erry Fuad dijatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Rekanan Depnakertrans tersebut dinilai bersalah dalam proyek pengadaan Balai Latihan Kerja di sejumlah daerah.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Martini Mardja saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/6/2009).

Majelis berpendapat, Erry terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam pengadaan proyek 7 unit BLK tahun 2004 tersebut. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,1 miliar.

Selain dihukum penjara, Erry juga diharuskan membayar uang denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 77 juta yang telah dikompensasikan sebesar Rp 77 juta dari dirinya.

Erry terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dua hakim, Moefri dan Anwar mengajukan dissenting opinion dalam putusan tersebut. Mereka berdua menilai Erry justru terbukti melanggar pasal 2.
(mok/nrl)


Berita Terkait