"Bener, sudah diputus 15 Mei yang lalu," kata pria yang memiliki nama alias Aseng itu kepada detikcom, Senin (29/6/2009).
Dikatakan Aseng, sebetulnya putusan tersebut telah tercantum di website. Namun, untuk memastikan, dirinya mendatangi PT DKI hari ini.
"Saya tanya, terus dia (pegawai PT) bilang keputusannya membatalkan pengadilan negeri. Jadi saya bebas," kata warga Pejagalan, Jakarta Utara, yang digugat Rp 1 miliar oleh Duta Pertiwi ini.
Meski belum melihat salinan putusan banding tersebut, Aseng mengaku senang bandingnya dikabulkan oleh hakim.
"Masih ada hakim berhati nurani. Ada fakturnya dia (Duta Pertiwi) jual tanah. Pengadilan Jakarta Utara yang memutus saya salah nggak tahu dari mana melihatnya," jelasnya.
Aseng dipidanakan oleh Duta Pertiwi karena surat pembaca yang ditulis di harian Kompas pada 26 September 2006. Aseng mempertanyakan ketidakjelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Persidangan pidana Aseng telah mencapai tahap pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(irw/sho)











































