"Hari ini kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari penyidikan ke tahap pratut (pra penuntutan) untuk 3 berkas," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2009).
JHL, kata Jasman, disangkakan membantu pembuhunan berencana dan diancam pasal 340 jo pasal 56 (primer) dan pasal 338 jo 56 (subsider) KUHP. Sedangkan WW dan SHW dikenakan pasal 340 jo 55.
Sedangkan untuk penyidikan tersangka Antasari Azhar (AA), Jasman menjelaskan, Kejagung sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dariย Kepolisian.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa diselesaikan oleh penyidik dan nanti bisa diselesaikan ke tahap pratut," jelasnya.
Sementara untuk berkas dari 5 tersangka eksekutor yang sudah dilimpahkan ke Kejagung, Jasman menjelaskan, terjadi pemisahan berkas atas nama tersangka F alias A dan perkara H. Sebelumnya, berkas kedua tersangka tersebut dijadikan satu.
"Sehingga berkas yang diterima kejaksaan ada 5 berkas yang diterima pada hari Jumat. Yakni, berkas perkara HS, D, F aias A, H dan berkas perkara E," papar Jasman.
(lrn/sho)











































