Desak Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor, DPD Kunjungi KPK Besok

Desak Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor, DPD Kunjungi KPK Besok

- detikNews
Senin, 29 Jun 2009 19:35 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan dukungan sekaligus menunjukkan komitmennya mendesakan DPR agar segera mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor.

"Kami akan mengunjungi KPK besok untuk memberikan apresiasi dan mendesak DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi Undang-Undang," ujar Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD, Marwan Batubara, dalam konferensi pers di Gedung DPD Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2009).

Marwan menjelaskan, DPD telah mengirim surat agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Tujuannya supaya KPK semakin kuat sebagai pemberantas korupsi.

"DPD telah mengirim surat kepada DPR tanggal 22 Juni 2009 perihal desakan pembentukan RUU Tipikor, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sidang paripurna DPD Ke 12," tutur Marwan.

Marwan kembali menegaskan bahwa keputusan MK memberikan batas waktu maksimal RUU Pengadilan Tipikor. Marwan berharap DPR mengingatnya dan menepati keputusan MK.

"Putusan MK menetapkan tenggat waktu pembentukan pengadilan Tipikor yang ditetapkan dengan UU Tipikor paling lambat 19 Desember 2009," jelas Marwan.

"Pembentukan dan pengesahan RUU tipikor kembali berpulang pada komitmen pemerintah dan dpr dalam pemberantasan korupsi. Keberadaan peradilan tipikor memberi rasa aman dari masyarakat," tegasnya.

(van/Rez)


Berita Terkait