"Hanya dipinjam sebagai nominee (perwakilan pemegang saham), saya lupa perinciannya berapa," kata Hartono saat bersaksi atas terdakwa mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.
Hal itu disampaikan Hartono saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam pendirian PT SRD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (29/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu, yang dikasih banyak. Mungkin karena kebiasaan harus ada dua yang pegang tandatangan," akunya.
Sebelumnya Hartono diketahui mengaku tidak tahu mengenai tujuan didirikannya PT SRD. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui pembagian akses fee atas pungutan yang dikenakan notaris yang tidak masuk PNBP. Atas kasus ini, negara diduga merugi Rp 420 miliar.
(nov/gah)











































