"Kalau sudah duduk masalah hakim adhoc, komposisi itu tidak masalah. Yang terpenting, masalah hakim adhoc selesai, dan dapat didudukkan dalam pengadilan umum," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan Hendarman usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Pengadilan Tipikor dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai kedudukan hakim Adhoc masih sumir. Perlu dipertegas. RUU Pengadilan Tipikor tidak semuanya menjadi tanggung jawab DPR. Namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Jangan sampai UU ini diputuskan namun kesulitan saat diaplikasikan. Bantuan pemerintah dibutuhkan untuk melengkapinya," imbuhnya.
Apakah yakin RUU ini akan selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2004-2009?
"Kita usahakan selesai. Namun penyusunan UU tidak terpaku waktu dan sekali lagi menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR. Insya Allah kita akan selesaikan sebelum masa jabatan usai karena bagaimanapun juga KPK membutuhkan Pengadilan Tipikor," tandas politisi dari FPDIP ini.
(nwk/iy)











































