"Joko Tjndra kan sudah ada permintaan dari Kejaksaan untuk bantu (mencari)," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri, Jl Trunojoy, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2009).
Menurut Susno, usai menerima permintaan dari Kejaksaan, polisi langsung berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya. Langkah yang diambil di antaranya menyebarkan profil Joko Tjandra ke seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Joko Tjandra dan Syahril Syabirin. MA menghukum kedua orang tersebut 2 tahun penjara 11 Juni lalu.
Saat dipanggil untuk dieksekusi, Joko Tjandra tidak hadir. Diduga Joko Tjandra saat ini berada di luar negeri.
(ddt/sho)











































