Kejaksaan Terima Rp 546 Miliar dari Bank Permata

Skandal Bank Bali

Kejaksaan Terima Rp 546 Miliar dari Bank Permata

- detikNews
Senin, 29 Jun 2009 17:32 WIB
Kejaksaan Terima Rp 546 Miliar dari Bank Permata
Jakarta - Uang titipan Rp 546 miliar di Bank Permata terkait kasus Bank Bali sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah mentransfer uang tersebut ke kas negara.

"Uang dari Bank Permata sudah ada di rekening kita. Kita tinggal mengalihkan ke kas negara Rp 546 miliar," kata Jampidsus Marwan Effendy di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2009).

Lebih lanjut, Marwan meminta status buron atau DPO Joko Tjandra tidak usah dipermasalahkan. Hal paling penting yang diusahakan Kejaksaan adalah bagaimana membawa Joko Tjandra ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang kok ribut buron, DPO. Yang menjadi fokus kejaksaan bagaimana Joko Tjandra bisa dibawa ke Indonesia untuk disidang," tandasnya.
(gah/nrl)


Berita Terkait