"Uang dari Bank Permata sudah ada di rekening kita. Kita tinggal mengalihkan ke kas negara Rp 546 miliar," kata Jampidsus Marwan Effendy di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2009).
Lebih lanjut, Marwan meminta status buron atau DPO Joko Tjandra tidak usah dipermasalahkan. Hal paling penting yang diusahakan Kejaksaan adalah bagaimana membawa Joko Tjandra ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gah/nrl)











































