"Beliau tidak datang tanpa dan belum ada penjelasan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2009).
Menurut Johan, surat pemanggilan terhadap Anggoro sudah dilakukan pada Jumat 26 Juni lalu. Surat dikirimkan langsung pada ke PT Masaro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 24 Juni lalu. Ia diduga telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota Komisi IV DPR untuk melancarkan proyek tersebut.
Dalam persidangan bekas Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal, diketahui Anggota Komisi IV Nurhadi mengakui di persidangan terdakwa Yusuf Erwin Faishal telah menerima uang senilai USD 5.000 terkait proyek tersebut. Sementara anggota dewan dari FPKS Tamsil Linrung menerima Rp 17,2 juta dan SGD 2.000. Seluruhnya telah dikembalikan ke KPK.
(mad/nrl)











































